Wayang Kulit Bukan Syariat Islam

Beberapa waktu yang lalu sempat heboh tentang spanduk atau banner yang bertuliskan bahwa wayang kulit bukan syariat Islam dan haram hukumnya memutar wayang kulit. Jika dipahami secara kuantitatif memang kalimat dalam banner tersebut sangat menyakiti bangsa Indonesia, terutama suku Jawa. Karena budaya wayang kulit merupakan pengejawantahan atau ekspresi nilai-nilai luhur dari nenek moyang suku Jawa. Fenomena ini membuat sebagian besar masyarakat Indonesia geram, bahkan ada yang mengaitkannya dengan isu politik yang berkembang saat ini di Ibu Kota.

Tapi jika dipandang dari segi kualitatif, maka tulisan dalam banner tersebut ada benarnya juga. Sebab dalam sumber hukum Islam yang otentik yakni Qur’an dan Hadits tidak ada nash yang menerangkan tentang wajibnya wayang kulit. Pun pula dalam kitab-kitab klasik karangan para alim. Selain itu, syariat Islam adalah aturan baku dari Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Jibril AS dan berlaku bagi semua umat Islam, sifatnya mengikat dan tidak bisa ditawar.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Nusantara, wayang kulit sudah dikenal sebelum masuknya Islam ke Nusantara. Terbukti dengan adanya wayang beber, yakni wayang berupa gambar-gambar pada kulit binatang yang kemudian diceritakan oleh seorang dalang kepada penonton. Baru setelah Islam masuk ke Nusantara dan mengalami perkembangan yang pesat di era Walisongo generasi kedua wayang kulit diubah bentuknya tidak lagi berupa wayang beber tetapi berbentuk mirip karikatur seperti saat ini. Alasannya adalah ketentuan fiqh yang melarang gambar mahluk hidup.

Pada masa Walisongo generasi kedua tersebut, wayang kulit digunakan sebagai media dakwah, media penyampaian syariat Islam, penyampaian ajaran Islam. Sehingga dakwah Islam mudah diterima, difahami dan dimengerti oleh masyarakat Jawa pada masa itu. Sehinnga Islam dapat berkembang pesat hingga dapat melahirkan tokoh-tokoh muslim yang tidak kalah kualitas keilmuannya dengan tokoh-tokoh muslim di negara lain. Para santri Walisongo menangkap esensi dakwah Islam yang sesungguhnya, sehingga ketika pulang ke daerah masih-masing mereka mengembangkan dakwah Islam guru-guru mereka dengan kebudayaan lokal. Begitu seterusnya hingga masa berdirinya NKRI. Misalnya dengan pencak silat, dengan tabuhan rebana, dengan terbang jidor, wayang golek, gambus misri, dll.

Bagi orang-orang yang kurang bisa memahami esensi dakwah dengan kebudayaan lokal, mereka menganngap bahwa budaya tersebut merupakan bagian dari agama Islam, sehingga mereka menganggap itu adalah syariat Islam. Agaknya hal ini berlangsung lama dan bangsa Nusantara banyak yang dibekali kedangkalan-kedangkalan serta kesempitan cara berfikir. Sehingga dimana banyak yang sudah terjangkit wabah berpikir yang sempit dan dangkal mudah bagi orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi untuk memanfaatkan situasi dan kondisi, bisa dengan lebih mempengaruhi, bisa dengan membuat kisruh, bisa dengan bantuan berupa uang, dsb.

Dari sini kiranya begitu viral untuk diluruskan bahwa wayang kulit memang bukan syariat Islam, tapi media untuk menyebarkan syariat Islam. Adapun melestarikan kebudayaan wayang kulit hukumnya wajib. Sebab :

1. Wayang kulit merupakan kebudayaan lokal yang luhur peninggalan para alim di masa silam

2. Cinta kepada wayang kulit berarti cinta kepada penggagasnya yang berbudi luhur

3. Dengan mengetahui dan memahami budaya sendiri berarti akan membuat faham siapa sebenarnya kita, jika demikian maka kita akan mengetahui siapa Tuhan kita.

Bebegitu banyak dan padatnya ajaran luhur pada wayang kulit, sehingga jika ada yang memanfaatkan wayang kulit untuk kepentingan pribadi maupun golongan, bukan untuk kemashlahatan umat, maka leluhur bangsa Nusantara, penggagas wayang kulit tidak akan ridha.

Sebab pagelaran wayang kulit salah satu tujuannya adalah mengumpulkan orang, agar mereka bisa bersosialisasi, saling mengenal, dan tidak ada perbedaan yang begitu berarti, namun tetap pada batasan-batasan nilai dan norma yang berlaku.

Maka jika sudah leluhur penggagas wayang kulit tidak rela dengan karyanya yang dibuat untuk kepentingan pribadi dan golongan, akan banyak bermunculan konflik dan perpecahan, bukan kesatuan dan kebersamaan.





Komentar